OPERATOR DAPODIK – Download Persesjen Kemendikbudristek No 1 Tahun 2022. Berdasarkan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Ditegaskan dalam
Persetjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran
2021/2022, bahwa Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan
Pendidikan yang bersangkutan. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
meliputi: a) SD/SDLB; b) SMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f) Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Selanjutnya
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan
Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian/penulisan, Penggantian, dan Pemusnahan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2021/2022, menyatakan bahwa Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah
dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik Secara Nasional
Kelulusan Peserta
Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun
berkenaan;
b.
Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun
berkenaan;
c.
Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d.
Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun
berkenaan.
Dalam hal tanggal
kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan
ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.
Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Persekjen -
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan
Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, juga
menyatakan bahwa Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal
kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata
nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Tanggal-tanggal Penting Terkait Pembagian Ijazah
Ijazah diberikan
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko
Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari
setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022. Adapun
petunjuk teknis (Juknis) tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan
Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 ini.
Dalam hal kepala
Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan
Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat
lain yang ditugaskan oleh: a) Dinas untuk Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau b) ketua penyelenggara Satuan
Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Satuan
pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Link Download Persesjen Nomor 1 Tahun 2022
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor
1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian,
Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalu salinan dokumen atau link yang
tersedia di bawah ini.
Link download
Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022.
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Juknis Tata Cara Pengisian/penulisan,
Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.