Sahabat DAPODIK – Berikut Cara Aktivasi BKU ARKAS 4 2025. Langkah pertama untuk memulai pencatatan realisasi penggunaan dana BOSP adalah dengan Aktivasi BKU (Mengaktifkan BKU). Pencatatan atau realisasi pada Buku Kas Umum (BKU) harus sesuai dengan pembelanjaan yang satuan pendidikan lakukan.
Pastikan Kertas Kerja sudah disahkan dinas dan dana BOSP sudah diterima. Masing-masing sumber dana memiliki alur yang berbeda pada proses Konfirmasi Penerimaan Dana.
Aktivasi BKU
Langkah
pertama untuk memulai pencatatan realisasi penggunaan dana BOSP adalah dengan
Aktivasi BKU (Mengaktifkan BKU). Pencatatan atau realisasi pada Buku Kas Umum
(BKU) harus sesuai dengan pembelanjaan yang satuan pendidikan lakukan.
Pastikan
Kertas Kerja sudah disahkan dinas dan dana BOSP sudah diterima. Masing-masing
sumber dana memiliki alur yang berbeda pada proses Konfirmasi Penerimaan Dana.
1. Pilih menu Penatausahaan
2. Pilih
sumber dana yang sesuai. BKU dapat diaktivasi ketika Kertas Kerja untuk sumber
dana yang berkaitan sudah disahkan dan dana BOSP sudah disalurkan
3. Akan
terlihat status BKU BOS yang belum aktif dan tombol bulan BKU yang berwarna
abu-abu Lanjutkan dengan klik Aktivasi BKU. Pastikan Anda terhubung dengan
koneksi internet karena proses aktivasi BKU BOS Reguler akan melakukan
sinkronisasi data dengan BOS Salur.
4. Apabila muncul tampilan seperti ini, Anda belum dapat sinkron karena belum memiliki RKAS. Pastikan RKAS Anda sudah siap atau disahkan oleh Dinas. Klik Lihat Kertas Kerja (kertas kerja sudah disahkan oleh Dinas maka selanjutnya disebut RKAS)
5. Anda
tidak dapat mengaktifkan BKU tahun berjalan jika belum menyelesaikan laporan
tahun sebelumnya dengan menutup seluruh bulan BKU. Klik Saya Mengerti
Konfirmasi Penerimaan Dana
6. Selanjutnya, Anda perlu mengkonfirmasi
penerimaan dana terlebih dahulu. Tampilan ini menandakan data penerimaan dana
BOS Reguler telah sinkron dengan BOS Salur. Perlu diketahui, data pada kolom
ini tidak dapat diubah karena data diambil dari BOS Salur dan terisi secara
otomatis. Klik Konfirmasi untuk melanjutkan
Harap untuk mengkonfirmasi penerimaan dana sesuai dengan tahapan yang semestinya. Jika Anda memilih loncat tahap atau melewati tahap yang seharusnya diterima saat ini, Anda tidak bisa menambah pilihan Periode Penerimaan tahap sebelumnya.
7. Terdapat kolom Nominal Pengurangan. Kolom ini
tidak dapat diubah. Penjelasan pada kolom Nominal Pengurangan berada pada tabel
notifikasi berwarna kuning di bagian atas form. Notifikasi berisi informasi
penyaluran sesuai dengan juknis yang berlaku. Jika Anda terlambat melakukan
pelaporan, akan dikenakan denda atau pengurangan anggaran. Begitu pun jika Anda
memiliki SiLPA pada tahun anggaran sebelumnya.
8. Berikut adalah kolom Nominal Penerimaan Setelah
Pengurangan
9. Klik tombol konfirmasi untuk melanjutkan
proses Aktivasi BKU
Catatan!
Tampilan ini menandakan Anda telah sinkron dengan BOS Salur. Setelah
mengkonfirmasi penerimaan dana, seluruh data tidak bisa diubah. Silakan
menghubungi dinas dan meminta bantuan untuk menghapus keseluruhan BKU dalam
tahun tersebut jika ingin mengajukan perubahan nominal penerimaan yang sudah
dicatat sebelumnya.
Proses
Aktivasi BKU yang membutuhkan koneksi internet hanya untuk sumber dana BOS
Reguler dan BOS Kinerja karena sistem akan menyinkronkan dengan data dari
portal BOS Salur. Sedangkan aktivasi BKU BOSDA, Sumber Dana Lainnya tidak
membutuhkan koneksi internet.
10. Bila Anda menemukan tampilan ini, Anda
terdeteksi memiliki SiLPA dari BOS Reguler. Silakan masukkan nominal dana pada
kolom Rincian SiLPA Tunai yang Anda miliki
11. Masukkan nominal dana pada kolom Rincian
SiLPA Nontunai yang Anda miliki
12. Penyaluran BOS Reguler terbagi ke dalam dua
tahap sesuai dengan Juknis BOSP terbaru. Kolom BOS Reguler akan terisi secara
otomatis
Pada
kasus dimana satuan pendidikan memiliki SiLPA, maka halaman konfirmasi
penerimaan dana BOS Reguler dengan SiLPA akan muncul kolom yang diisi secara
otomatis dan kolom yang harus diisi manual yaitu BOS reguler dan SiLPA.
13. Isi
nominal pada kolom Rincian SiLPA tunai, dan
14. Isi
nominal Rincian SiLPA Nontunai berdasarkan yang Anda miliki
Apabila
Anda menemukan tampilan seperti pada gambar di bawah saat Konfirmasi Penerimaan
Dana, menandakan Anda memiliki SiLPA dana BOSP tahun sebelumnya dan terdeteksi
terlambat lapor pada fitur BKU sehingga penerima tahap 1 satuan pendidikan akan
terdapat pengurangan penyaluran.
15. Informasi dan nominal pada tabel BOS Reguler
Tahap 1 tidak dapat diubah karena sudah tersinkron dengan sistem
16. Isi nominal pada kolom Rincian SiLPA Tunai
sesuai dengan ketersediaan SiLPA Tunai
17. Isi nominal pada kolom Rincian SiLPA Nontunai
18. Klik tombol Konfirmasi
19. Klik Aktifkan BKU
20. Klik Isi BKU
21.
Berikut adalah tampilan BKU yang telah aktif pada laman utama Penatausahaan.
Bulan dimana satuan pendidikan belum menerima penyaluran dana BOSP akan otomatis
tertulis Sudah Selesai, sehingga tidak perlu menuliskan realisasi penggunaan
pada bulan tersebut.
22.
Pengisian Bulan BKU dimulai setelah dana BOSP diterima satuan pendidikan,
dengan status Draf. Klik Bulan BKU dengan Draf status untuk memulai pelaporan
realisasi penggunaan dana pada kegiatan di Bulan berkaitan.
Demikian artikel kali ini yang bisa admin bagikan terkait
Cara Aktivasi BKU ARKAS 4 2025, segera aktivasi BKU Tahun 2025
dan realisasikan pembelaanjaan sekolah untuk bulan Januari. Terima kasih semoga
bermanfaat dan sudah berkunjung.
Link Terkait: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/10020236624025-Mengaktifkan-Buku-Kas-Umum-ARKAS-4